1.
Hukum Perdata yang Belaku di
Indonesia
Hukum
perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum
publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,
kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang
bersifat perdata lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata yang
Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata
yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental
berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum
kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari negara-negara di Eropa, akan tetapi dimana tiap daerah selain
mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu
kepastian hukum, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,
kesatuan hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang
juga dapat disebut "Code
Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan
sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia
dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di
Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya
pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat
pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce". Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon Menetapkan: "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk
Holland" yang isinya mirip dengan "Code
Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum
Perdata di Belanda (Nederland).Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan
Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais
atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini
selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van
koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan
pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai
sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
3.
Pengertian dan Keadaan Hukum di
Indonesia
Hukum perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukumpidana. Hukum perdata formil yang lebih
dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan
praktek di lingkungan pengadilan perdata. Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
4.
Sistematika
Hukum Perdata
Sistematika
Hukum Perdata itu ada 2, yaitu Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan dan Menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata.
1. Sistematika
Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
a. Hukum tentang orang/hukum
perorangan/badan pribadi (personen recht)
b. Hukum tentang keluarga/hukum
keluarga (Familie Recht)
c. Hukum tentang harta kekyaan/hukum
harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d. Hukum waris/erfrecht
2. Sistematika
hokum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
a. Buku I tentang orang/van
personen
b. Buku II tentang benda/van zaken
c. Buku III tentang perikatan/van
verbintenisen
d. Buku IV tentang pembuktian dan
daluarsa/van bewijs en verjaring
Tidak ada komentar:
Posting Komentar