I.
PENGERTIAN HUKUM
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
II. JENIS-JENIS HUKUM
a. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan
sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan
Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh
dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat
memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
b.
Hukum Publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum
perlindungan Publik.
c. Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
d. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di
suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH
Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
e. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan
perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta
menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar