Rabu, 27 Maret 2013

HUKUM PERIKATAN

1.     Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

2.     Dasar Hukum Perserikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b. Perikatan yang timbul dari undang-undang
c. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad )
   dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

3.     Asas-asas Hukum Kontrak
Berdasarkan teori, di dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 (lima) asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu antara lain adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality)

4.     Wanprestasi dan Akibatnya
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk wanprestasi (kelalaian dan kealpaan) dapat berupa (1) tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; (2) melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; (3) melakukan apa yang dijanjikan,tetapi terlambat; (4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Terhadap kelalaian atau kealpaan si berutang (atau debitur sebagai pihak yang wajib melakukan sesuatu), diancam beberapa sanksi atau hukuman. Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu (Subekti,1979) : (1) membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi; (2) pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; (3) peralihan resiko; (4) membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Karena wanprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang begitu penting maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si berutang melakukan wanprestasi atau lalai,dan kalau hal itu disangkal olehnya, harus dibuktikan di muka hakim. Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seseorang lalai atau alpa karena sering kali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan.

5.     Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

a.  Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b.  Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d.  Perjumpaan utang atau kompensiasi;
e.  Percampuran utang;
f.   Pembebasan utang;
g.  Musnahnya barang yang terutang;
h.  Pembatalan/batal;
i .   Berlakunya suatu syarat batal;
j.  Lewat waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar