Rabu, 16 Oktober 2013

CERPEN "REALITA SOSIAL"


Musibah Membuatnya Tak Bisa Bersekolah


Pagi itu sangat indah. Matahari bersinar cerah sehingga pohon - pohon kelihatan hijau berkilap. Puncak gunung mulai terlihat jelas. Langit sangat bersih berwarna biru cerah. Keindahan alam itu membuat aku ingin menikmati indahnya alam pegunungan. Aku bersama teman keluar hotel untuk menghirup udara segar dengan berjalan – jalan. Tidak jauh dari hotel, aku berpapasan dengan seorang gadis kecil yang sedang membawa baskom.
“Mendoan, bakwan, masih hangat,” Katanya menawarkan,
Setelah aku mendengar tawarannya, aku tertarik untuk menikmati makanan hangat yang menjadi kesenanganku itu. Aku pun memanggilnya. Dan ia segera menurunkan baskomnya. Ternyata benar, makanan yang ada di dalam baskom itu masih hangat. Kemudian aku memilih beberapa mendoan dan bakwan. Sambil memilih makanan, aku bertanya kepada si gadis kecil itu.
“Dek, kamu kok masih kecil sudah berjualan. Apa kamu tidak sekolah?” tanyaku ingin tau.
“Tidak. Saya terpaksa berjualan karena tidak punya biaya,” jawabnya terus terang. “Saya sekolah sampai kelas 4 SD, kemudian berhenti,” lanjut gadis kecil itu.
“Ayah dan ibumu tidak bekerja?” tanyaku penuh selidik.
“Ayah dan Ibu dulu bekerja sebagai pedagang sayur di pasar . Akan tetapi, suatu hari mereka kecelakan saat membawa dagangannya di pagi buta. Keduanya pun meninggal. Sejak itu saya dan adik tidak bisa meneruskan sekolah. Pada saat itu, saya kelas 4 SD, adik saya kelas 3 SD. Lalu berhenti,” cerita gadis kecil itu.
“Adikmu sekarang dimana?” tanyaku lebih lanjut.
“Adik tinggal nersama saya dan sekarang berjualan Koran.
Saya benar-benar terharu mendengar cerita gadis tersebut. Seharusnya, anak seusia dia belum pantas melakukan kegiatan seperti orang dewasa. Tetapi apa boleh buat, musibahlah yang menyebabkan seperti itu.
Uang Rp 20.000,00 ku keluarkan dari kantongku untuk membayar beberapa mendoan dan bakwan yang aku beli.
“Wah, belum ada kembaliannya, Kak!” kata gadis itu sambil tengok kanan dan kiri mencari warung untuk menukarkannya. Tetapi sepagi itu belum ada warung yang buka.
“Kamu tidak usah bingung. Kelebihannya untuk kamu,” kataku.
“Terimakasih, ka, terimakasih,” ucap gadis itu sambil membungkuk-bungkukan badannya.
Baru kali ini aku melihat orang berterimakasih setulus itu, kataku dalam hati.

Kamis, 03 Oktober 2013

PUISI


INDAHNYA ALAM NEGERI INI


Kicauan burung terdengar merdu
Menandakan adanya hari baru
Indahnya alam ini membuatku terpaku
Seperti dunia hanya untuk diriku

Kupejamkan mataku sejenak
Kurentangkan tanganku sejenak
Sejuk, tenga, senang kurasakan
Membuatku seperti melayang kegirangan

Wahai pencipta alam
Kekagumanku sulit untuk kupendam
Dari siang hingga malam
Pesonanya tak pernah padam

Desiran angin berirama di pegunungan
Tumbuhan yang menari-nari di pegunungan
Begitu indah rasanya
Bak indahnya taman di surga

Keindahan alam terasa sempurna
Membuat semua orang terpana
Membuat semua orang terkesima
Tetapi, kita harus menjaganya
Agar keindahannya takkan pernah sirna

Jumat, 05 Juli 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI


Penerapan Hukum Dalam Ekonomi

BAB I
Pengertian Hukum & Ekonomi Menurut  (Adam Smith)

Menurut Adam Smith Hukum merupakan  kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup. Secara sistematis ilmu ekonomi mempelajari tingkah laku manusia dalam usahanya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya yang terbatas guna mencapai tujuan tertentu. Sedangkan Ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara. 


BAB II
Keterkaitan Hukum Dan Ekonomi

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi

Hukum Dalam Perusahaan
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang. kepailitan dapat terjadi disetiap perusahaan. Contohnya kasus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pendiri bimbingan belajar (bimbel) Primagama yang di tolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kepailitan di atur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 ditetapkan syarat-syarat debitur dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut, Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.


Hukum Dalam Negara Indonesia
Korupsi adalah bentuk penyelewengan atau penggelapan uang perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadi. Korupsi merupakan tindakan yang tercela. Korupsi dapat saja terjadi pada suatu perusahaan atau negara. Contohnya pada  tahun 2013 terjadi kasus korupsi impor daging sapi. Kasus ini dilakukan oleh beberapa wakil rakyat. Wakil rakyat tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan bersama.

Hukum di Negara lain
Transportasi merupakan suatu kebutuhan masyarakat untuk dapat menjalankan aktivitas sehari-hari. Bus, metro dan kereta api merupakan bentuk transportasi. Kenaikan harga kenaikan harga tiket bus, metro dan kereta api dapat saja terjadi dalam suatu negara. Contohnya kenaikan harga tiket bus, metro dan kereta api yang terjadi di Brasil. Kenaikan harga transportasi tersebut menyebabkan protes dari masyarakat yang tidak setuju. Beberapa dari masyarakat yang tidak setuju  melakukan demostrasi yang disertai tindakan-tindakan merusak fasilitas masyarakat.  Demonstrasi (mengungkapkan pendapat) dapat saja dilakukan tetapi harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Nomor 9 yang menjelaskan tentang tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.


BAB IV
Analisa

Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri. 


BAB V
Kesimpulan

 
Dalam pengembangan suatu usaha, hukum dan ekonomi memiliki hubungan antar satu sama lain. Contohnya kondisi ekonomi Indonesia yang tidak stabil saat ini sangat membutuhkan investor dari luar untuk membantu meningkatkannya. Tetapi karena hukum Indonesia yang kurang kuat investor asing menjadi ragu dan akhirnya membatalkan untuk berinvestasi di Indonesia. Lemahnya hukum di Indonesia sangat berpengaruh untuk proses sosialisasi. Ini mengakibatkan usaha yang tidak sehat bagi pengusaha. Dengan contoh ini dapat disimpulkan bahwa saat ini ekonomi sangat berkaitan dengan hukum.
Dari penjelasan di atas, dapat dismpulkan bahwa ekonomi dan hukum sangat berkaitan. Ekonomi yang sehat harus didasari dengan hukum yang kuat. Bila hukum lemah maka akan terjadi penyimpangan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Contohnya seperti korupsi mereka mementingkan keuntungan semata tanpa melihat hukum dan akibat yang dia akibatkan. Hukum pun demikian. Dalam menjalankan hukum kita juga memerlukan ekonomi yang baik. Seperti dalam menjalankan sosialisasi harus memerlukan dana agar berjalan dengan lancar dan pesan tersebut tersampaikan kepada masyarakat.




Jumat, 26 April 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



I.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
II.   Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1.   Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.   Prinsip keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.   Prinsip kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.   Prinsip social
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

III. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu

IV. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 

V.     Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

VI.    Hak Paten
Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan Lingkup Paten. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan. Dengan demikian, invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

VII.  Hak Merek
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya.

VIII. Desain Industri
Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang desain industri . Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna , atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas, atau kerajinan tangan.

IX.    Rahasia Dagang
Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkan pengertian rahasia dagang menurut uniform trade secret act (UTSA),rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri,nyata, potensial.