I. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
II.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip
yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1.
Prinsip
ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat
perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip
kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.
Prinsip
social
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
III. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a.
Paten
b.
Merek
c.
Varietas tanaman
d.
Rahasia dagang
e.
Desain industry
f.
Desain tata letak sirkuit terpadu
IV. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.
Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.
Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5.
Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6.
Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7.
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
V.
Hak
Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
VI.
Hak
Paten
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan
Lingkup Paten. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah
inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Namun, suatu invensi merupakan
hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan
keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan. Dengan demikian,
invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama
dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi
dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry
sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan. Setiap invensi berupa produk
atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukum dalam bentuk paten sederhana.
VII. Hak Merek
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya.
VIII. Desain Industri
Undang-undang
No.31 tahun 2000 tentang desain industri . Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna , atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas,
atau kerajinan tangan.
IX.
Rahasia
Dagang
Pasal
1 butir 1 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan
bisnis yang mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkan pengertian rahasia
dagang menurut uniform trade secret act (UTSA),rahasia dagang didefinisikan
sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program yang
menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri,nyata, potensial.