Menurut Undang-Undang Nomor 25 tentang Perkoperasian,
pengelompokan koperasi secara umum ada tiga, yakni koperasi konsumen, produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Namun koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya, yakni:
I. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ataupun
koperasi kredit (Kopdit)
Sesuai dengan namanya, adalah koperasi yang bergerak
di bidang usaha simpanan dan pinjaman. Contoh
KSP adalah Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta
dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang. Contoh
koperasi kredit adalah Kopdit Sehati, Jakarta Selatan dan Kopdit Pancur
Kasih di Kalimantan Barat.
II. Koperasi Konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Koperasi jenis ini
adalah, kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta Koperasi Serba Usaha (KSU) dikhususkan
di perkotaan dan Koperasi Unit Desa (KUD) dikhususkan di pedesaan. Cuma dua
nama terakhir tersebut selain menjual barang konsumsi juga kebutuhan lain. Tujuannya adalah untuk memberikan
keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau
jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi
Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta
(KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes
dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di Cilacap, Jawa Tengah.
III. Koperasi Pemasaran
Definisi Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
melakukan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Atau
koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang
pemasaran barang-barang dagangan. Contohnya
adalah koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi, koperasi
pemasaran elektronik. Anggotanya adalah
pedagang barang-barang elektronik dan koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor
anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
IV. Koperasi Jasa
Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan
pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Diantaranya, koperasi angkutan memberi
jasa angkutan barang atau orang. Didirikan oleh orang-orang yang mempuyai
kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.. Contoh koperasi jasa
angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika
(KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi), dll.
V. Koperasi Produsen
Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UMKM
= Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan
baku dan penolong untuk anggotanya. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe
(Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka). Contohnya adalah Kopti Jakarta Selatan
dan Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual
produk dengan harga setinggi-tingginya.