Penerapan Hukum Dalam Ekonomi
BAB I
Pengertian Hukum & Ekonomi
Menurut (Adam Smith)
Menurut Adam Smith Hukum
merupakan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan
hidup. Secara sistematis ilmu ekonomi mempelajari tingkah laku manusia dalam
usahanya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya yang terbatas guna mencapai
tujuan tertentu. Sedangkan Ekonomi adalah
penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.
BAB II
Keterkaitan Hukum Dan Ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang
memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan
masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di
dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki
pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena
tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah
aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan
ekonomi, seperti para
pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah
maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh
ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada
kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum
memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan
lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat
keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan
kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni
juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat
dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu
sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya,
sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum Dalam Perusahaan
Kepailitan
adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas
sebagaimana diatur dalam undang-undang. kepailitan
dapat terjadi disetiap perusahaan. Contohnya kasus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas
pendiri bimbingan belajar (bimbel) Primagama yang di tolak oleh Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat. Kepailitan di atur dalam pasal 2 ayat 1
Undang-undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 ditetapkan syarat-syarat debitur
dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut, Debitor yang mempunyai dua atau lebih
kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan
sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Korupsi adalah bentuk penyelewengan atau
penggelapan uang perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadi. Korupsi merupakan tindakan yang tercela. Korupsi dapat saja
terjadi pada suatu perusahaan atau negara. Contohnya pada tahun 2013 terjadi kasus korupsi
impor daging sapi. Kasus ini dilakukan oleh beberapa wakil rakyat. Wakil rakyat tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi bukan
kepentingan bersama.
Hukum di
Negara lain
Transportasi merupakan suatu
kebutuhan masyarakat untuk dapat menjalankan aktivitas sehari-hari. Bus, metro dan kereta api merupakan
bentuk transportasi. Kenaikan
harga kenaikan harga tiket bus, metro dan kereta api dapat saja
terjadi dalam suatu negara. Contohnya kenaikan harga tiket bus, metro dan
kereta api yang terjadi di Brasil. Kenaikan harga transportasi tersebut menyebabkan protes dari masyarakat
yang tidak setuju. Beberapa dari masyarakat yang tidak setuju melakukan
demostrasi yang disertai tindakan-tindakan merusak fasilitas masyarakat.
Demonstrasi (mengungkapkan pendapat) dapat saja dilakukan tetapi harus
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Nomor 9 yang menjelaskan tentang tata cara
menyampaikan pendapat di muka umum.
BAB IV
Analisa
Hubungan
antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata
tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para
pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah
maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini
dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja
hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang
harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain
untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan
eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain,
seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat
disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat
timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum
sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi
sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
BAB V
Kesimpulan
Dalam pengembangan suatu usaha, hukum dan ekonomi memiliki hubungan antar
satu sama lain. Contohnya kondisi ekonomi Indonesia yang tidak stabil saat ini
sangat membutuhkan investor dari luar untuk membantu meningkatkannya. Tetapi
karena hukum Indonesia yang kurang kuat investor asing menjadi ragu dan
akhirnya membatalkan untuk berinvestasi di Indonesia. Lemahnya hukum di
Indonesia sangat berpengaruh untuk proses sosialisasi. Ini mengakibatkan usaha
yang tidak sehat bagi pengusaha. Dengan contoh ini dapat disimpulkan bahwa saat
ini ekonomi sangat berkaitan dengan hukum.
Dari penjelasan di atas, dapat dismpulkan
bahwa ekonomi dan hukum sangat berkaitan. Ekonomi yang sehat harus didasari
dengan hukum yang kuat. Bila hukum lemah maka akan terjadi penyimpangan dalam
menjalankan kegiatan ekonomi. Contohnya seperti korupsi mereka mementingkan
keuntungan semata tanpa melihat hukum dan akibat yang dia akibatkan. Hukum pun
demikian. Dalam menjalankan hukum kita juga memerlukan ekonomi yang baik.
Seperti dalam menjalankan sosialisasi harus memerlukan dana agar berjalan
dengan lancar dan pesan tersebut tersampaikan kepada masyarakat.