Senin, 08 Oktober 2012

PENGERTIAN KOPERASI DAN LANDASAN KOPERASI



KOPERASI
Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang artinya bersama Operation yang artinya bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.  Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai
    kepentingan dan tujuan yang sama.
2.  Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak
    dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.  Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.  Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.  Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.  Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai
syarat menjadi anggota.

LANDASAN-LANDASAN KOPERASI

Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:

Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.

Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar