KOPERASI
Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang artinya
bersama Operation yang artinya bekerja.
Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai
kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela
menjadi anggota dan mempunyai hak
dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung
dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong
menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai
syarat menjadi anggota.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
Landasan Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
Landasan
Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Landasan
Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II
Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar