Kamis, 25 April 2013

HUKUM PERJANJIAN

I. Standar Kontrak
perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen

II. Macam-macam Perjanjian
1.   Perikatan bersyarat
2.  Perikatan dengan ketetapan waktu
3.   Perikatan mana suka (alternatif)
4.   Perikatan tanggung-menanggung atau soldier
5.   Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
6.   Perikatan dengan ancaman hukuman

III. Syarat-syarat sahnya suatu Perjanjian
1.  Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya
2.  Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.  Mengenai suatu hal tertentu
4.  Suatu sebab yang halal/tidak terlarang

IV. Saat Lahirnya Perjanjian
Lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.

V. Pembatalan dan Pelaksanaan suatu Perjanjian
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1)  Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2)  Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3)  Harus dengan putusan hakim (verdict)
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar