I. Standar
Kontrak
perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis
berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk
ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para
konsumen
II. Macam-macam Perjanjian
1.
Perikatan bersyarat
2. Perikatan dengan ketetapan waktu
3.
Perikatan mana suka
(alternatif)
4.
Perikatan
tanggung-menanggung atau soldier
5.
Perikatan yang dapat dibagi
dan yang tak dapat dibagi
6.
Perikatan dengan ancaman
hukuman
III. Syarat-syarat sahnya suatu Perjanjian
1. Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal/tidak terlarang
IV. Saat
Lahirnya Perjanjian
Lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan
itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka
mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu
sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam
isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan
bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu
barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
V. Pembatalan
dan Pelaksanaan suatu Perjanjian
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat
yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini
adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian
pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi
objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara
serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau
sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar